Sampah, apa yang anda bayangkan sesudah mendengar kata sampah? Kumuh, dekil, bau, atau jorok? Bagaimana bila didekat daerah tinggal kalian dipenuhi akan sampah? pasti kalian tak akan betah. Menjadi sebuah keprihatinan manakala di sebuah daerah kelihatan sampah yang berserakan, apalagi ulah okmum yang dengan sengaja buang sampah tak pada tempatnya. Bayangkan, bila di wilayah hal yang demikian tak ada petugas kebersihan. Ada petugasnya saja konsisten tampak dekil dan bau kan?

Coba kita renungkan, bagaimana akibat sampah kepada kesehatan lingkungan daerah kita tinggal? Penyakit apa yang bisa dimunculkan oleh sampah? Buang sampah sembarangan bet 10 itu dosa atau tak? Bagaimana perasaan kita bila posisinya kita yakni petugas kebersihan di wilayah hal yang demikian, apa kita akan sesabar mereka?

Imbas buang sampah sembarangan akan merusak panorama, mendatangkan bau yang tak enak, mendatangkan banjir tingkatan rendah hingga yang tinggi, mendatangkan bermacam penyakit dan bisa mencemari lingkungan. Sampah yang dibuang secara sembarangan bisa mengundang bermacam ragam kuman, virus dan parasit. Penyakit yang disebabkan kuman dari sampah misalnya, salmonellosis, shigellosis, keracunan makanan stafilokokus, infeksi kulit, dan tetanus.

Lalu bukankah telah terang bahwa kebersihan beberapa dari iman, telah sungguh-sungguh terang buang sampah sembarangan itu dosa. Dalam Al-Quran surah Ar-Rum ayat 41 diceritakan, yang artinya, “Sudah kelihatan kerusakan di darat dan laut disebabkan sebab tindakan tangan manusia, Allah menghendaki supaya mereka menikmati beberapa dari (dampak) tindakan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar.”

Perlu kita kenal bersama bahwa dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 (UU Nomor 18 Tahun 2008) seputar pengelolahan sampah. Pada pasal 5 dibuktikan bahwa pemerintah dan pemerintahan tempat bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang bagus slot garansi dan berwawasan lingkungan layak dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Pada Pasal 6 dibuktikan tugas pemerintah dan pemerintahan tempat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b. melaksanakan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c. memfasilitasi, mengoptimalkan, dan menjalankan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d. menjalankan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e. mensupport dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f. memfasilitasi penggunaan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah.

g. melaksanakan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha supaya terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Dalam pasal hal yang demikian telah terang tertulis bahwa pemerintah dan pemerintah tempat mempunyai wewenang berkaitan aturan buang sampah, lalu kenapa tak ada larangan yang keras untuk masyarakat yang masih buang sampah sembarangan dan ditempat biasa? Figur sampah yang berserakan disepanjang jalanan II UIN Raden Intan Lampung.

Sampah-sampah itu tiap harinya dibersihkan oleh petugas kebersihan, namun konsisten senantiasa dekil dan bau. Tak ada kesadaran kah kita sesama manusia? Walau tak tergerakan dalam hati untuk membersihkan sampah-sampah itu setidaknya tak buang sampah di sana.

Terang sekali daerah itu menjadi sorotan, bagaimana tak letak sampah-sampah itu berada di samping kampus hijau. Kampus peringkat 3 Webometrics dan peringkat 10 besar kampus UIN di Indonesia.

Banyak masyarakat yang berlalu lalang di sana, kenapa wajib daerah itu? kenapa tak buang di Daerah Pembuangan Akhir (TPA). Telah lama daerah itu menjadi pembuangan sampah yang membuat resah sebab wangi-wangian dan kumuhnya trek, lalu jalan di sana juga menjadi sempit karena terlalu banyak sampah dan aktivitas petugas kebersihannya. Daerah itu dekat dengan salah satu Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung, bagaimana progres mendidiknya, apa tak terganggu? Banyak sekali coret-coret dipagar sekitar daerah sampah hal yang demikian yang tak memperkenankannya buang sampah di sana “yang membuang sampah sembarang bukan manusia” salah satu artikel kasar yang berada di sana. Artikel yang menampilkan kekesalan masyarakat sekitar.

Tiap-tiap hari petugas membersihkan, tiap hari juga oknum-oknum itu buang sampah. Pada Pasal 12 Ayat 1 dibuktikan tiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga mesti mengurangi dan menangani sampah dengan metode yang berwawasan lingkungan. Dan denda yang bisa diterima bagi masyarakat yang melanggar terdapat dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Bab 12, Pasal 32 yang berbunyi:

(1) Bupati/walikota bisa menggunakan hukuman administratif terhadap pengelola sampah yang melanggar ketetapan prasyarat yang diatur dalam perizinan.

(2) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa berupa:

a. Paksaan pemerintahan;

b. Uang paksa; dan/atau

c. Pencabutan izin.

(3) Ketetapan lebih lanjut mengenai penggunaan hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibatasi dengan aturan tempat kabupaten/kota.

Segala ini butuh kesadaran dari tiap individu, kurangi penerapan sampah dengan metode pakai kantong reuseable, pilih warung yang memakai kemasan kertas, stop membeli minum kemasan, dan pilih barang dengan kemasan kardus.

Solusi untuk mengurangi sampah dapat diawali dari rumah sendiri dengan memisah-misahkan sampah layak dengan jenisnya. Jadi, siapkanlah daerah sampah yang berbeda, semisal satu wadah untuk sampah organik dan satunya lagi untuk sampah anorganik.

Dengan metode ini, sahabat-sahabat slot bet 200 juga lebih gampang menyalurkan sampah ke daerah pengolahan, mendaur ulang bahan bekas, olah limbah organik menjadi pupuk kompos, kurangi penerapan plastik dengan metode membawa ransel belanja sendiri, membawa botol minum dari rumah dan banyak lah pelihara tanaman di rumah. Sayangi dan jaga lingkungan mu.